Get Your Money Here

Thursday, July 4, 2013

Untung Rugi Menalangi Bank Century


Kali ini untuk melengkapi tugas akhir disemester 4 dalam mata kuliah softskill aspek hukum dalam ekonomi, saya akan menulis mengenai untung ruginya menalangi Bank Century. Ya, Bank Century, Bank yang pernah menjadi terkenal bukan dikarenakan prestasinya dalam pelayanan kepada nasabahnya melainkan karena skandal yang telah menaunginya. Berbagai media baik cetak maupun elektronik ketika itu berlomba-lomba memberitakan wacana mengenai kasus Bank Century ini. Dalam satu hari dapat lebih dari tigs kali kasus ini diberitakan di stasiun televise yang sama. Untuk yang belum mengetahui, lebih dahulu akan saya bahas mengenai Bank Century itu sendiri.

Bank Century, merupakan Bank yang didirikan pada tanggal 06 Desember 2004 dan merupakan hasil marger tiga Bank yaitu Bank CIC International, Bank Pikko, dan Bank Danpac dan sejak 21 November 2008 diambil alih oleh Lembaga Penjamin Sementara (  LPS) berubah nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk. Adanya marger tiga Bank ini awalnya sudah menimbulkan masalah, didahului dengan adanya akuisisi Chinkara Capital Ltd terhadap Bank Danpac dan Bank Pikko, serta kepemilikan saham Bank CIC. Dan anehnya lagi Bank Indonesia yang notabane nya adalah Bank central Indonesia memberikan persetujuan atas akuisisi tersebut, yang mana pada kenyataannya Chinkara tidak memenuhi persyaratan administrative yang berupa publikasi atas akuisisi oleh Chinkara, laporan keuangan Chinkara untuk tiga tahun terakhir, serta rekomendasi pihak berwenang di Negara asal Chinkara itu sendiri. Izin akuisisi oleh Bank Indonesia akhirnya diberikan pada tanggal 05 Juli 2002, meski dari hasil pemeriksaan Bank Indonesia sendiri terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang melibatkan Chinkara kepada Bank CIC. Anehnya lagi, walaupun hasil pemeriksaan Bank Indonesia 2001-2003 ditemukan adanya pelanggaran signifikan oleh ketiga Bank tersebut, Bank Indonesia toh tetap melakukan untuk melanjutkan proses merger atas ketiga Bank tersebut.

Awal dari kasus Bank Century ini bermula dari isu mengenai dana suntikan Negara yang  jumlahnya mencapai 6,7 triliun rupiah pada tahun 2008. Lalu kasus ini berlanjut dengan jatuhnya Bank Century yang dikarenakan penyalahgunaan dana nasabah, dan yang lebih mengagetkan masyarakat adalah bahwa kasus ini telah berhasil membuat pemerintah melakukan bailout melalui pengucuran dana sebanyak 6,7 triliun rupiah itu. Bailout itu sendiri adalah situasi dimana sebuah entitas yang bangkrut atau hamper bangkrut diberikan suatu injeksi dana segar yang liquid dalam rangka memenuhi kewajiban jangka pendeknya.

Penyelamatan terhadap Bank Century oleh Negara semata-mata bukan hanya ingin menyelmatkan Bank Century saja melainkan juga merupakan bagian dari upaya menjaga kestabilan sector perekonomian dan perBankan Negara.

Merujuk ke judul tulisan ini, untung ruginya menalangi Bank Century, menurut Tony Prasetyantono, kepala ekonom Bank BNI, ada pro kontra dalam penanganan kasus Bank Century. Menurutnya ada 3 skenario penanganan Bank Century yang bisa dilakukan, pertama adalah Century diselamatkan di tengah kondisi tidak ada blanket guarantee atau penjaminan penuh atas dana nasabah. Skenario inilah yang kemudian diambil oleh pemerintah dengan kebutuhan dana penyelamatan Rp 6,7 triliun. Kedua adalah Century ditutup tetapi ada program blanket guarantee. Skenario ini membutuhkan dana sekitar Rp 9 triliun untuk mengganti semua dana nasabah kecil dan besar di Century. Ketiga adalah Century tidak diselamatkan dan tidak ada program penjaminan penuh.
          

Mengapa Korupsi Sulit Diberantas di Indonesia?




Korupsi, kata yang sangat dikenali oleh kita sebagai rakyat Indonesia, setiap acara berita ditayangkan, tiap itu juga dibahas mengenai korupsi. Untuk lebih jelasnya diawal ini akan saya bahas mengenai kata korupsi itu sendiri dalam pengertiannya menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut :
1.      Black’s Law Dictionary  : korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
2.      Syeh Hussein Alatas menyebutkan benang merah yang menjelujuri dalam aktivitas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat.
Secara bahasa, kata korupsi sendiri berasal dari bahasa latin, yakni “corruptio” atau “corruptus” yang memiliki arti kebobrokan atau kerusakan, atau perbuatan yang tidak jujur yang dikaitkan dengan hal keuangan. Penjelasan lebih luasnya dapat diartikan sebagai penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.