Get Your Money Here

Monday, October 28, 2013

Penalaran Deduktif


Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.
Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesendens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan consequence (konklusi).
Metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal – hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian – bagiannya yang khusus.
Contoh : Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) daru nedia – media hiburan yang menampilkan gaya hudup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial.
Penalaran deduktif adalah suatu penalaran yang berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenarannya telah diketahui atau diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus. Metode ini diawali dari pebentukan teori hipotesis, definisi operasional, instrument dan operasionalisasi.
Jenis penalaran deduktif yaitu :
1.      Silogisme Kategorial   : Silogisme yang terjadi dari tiga proposisi
2.      Silogisme Hipotesis     : Silogisme yang terdiri atas premis mayor yang berproposisi conditional hipotesis

Thursday, July 4, 2013

Untung Rugi Menalangi Bank Century


Kali ini untuk melengkapi tugas akhir disemester 4 dalam mata kuliah softskill aspek hukum dalam ekonomi, saya akan menulis mengenai untung ruginya menalangi Bank Century. Ya, Bank Century, Bank yang pernah menjadi terkenal bukan dikarenakan prestasinya dalam pelayanan kepada nasabahnya melainkan karena skandal yang telah menaunginya. Berbagai media baik cetak maupun elektronik ketika itu berlomba-lomba memberitakan wacana mengenai kasus Bank Century ini. Dalam satu hari dapat lebih dari tigs kali kasus ini diberitakan di stasiun televise yang sama. Untuk yang belum mengetahui, lebih dahulu akan saya bahas mengenai Bank Century itu sendiri.

Bank Century, merupakan Bank yang didirikan pada tanggal 06 Desember 2004 dan merupakan hasil marger tiga Bank yaitu Bank CIC International, Bank Pikko, dan Bank Danpac dan sejak 21 November 2008 diambil alih oleh Lembaga Penjamin Sementara (  LPS) berubah nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk. Adanya marger tiga Bank ini awalnya sudah menimbulkan masalah, didahului dengan adanya akuisisi Chinkara Capital Ltd terhadap Bank Danpac dan Bank Pikko, serta kepemilikan saham Bank CIC. Dan anehnya lagi Bank Indonesia yang notabane nya adalah Bank central Indonesia memberikan persetujuan atas akuisisi tersebut, yang mana pada kenyataannya Chinkara tidak memenuhi persyaratan administrative yang berupa publikasi atas akuisisi oleh Chinkara, laporan keuangan Chinkara untuk tiga tahun terakhir, serta rekomendasi pihak berwenang di Negara asal Chinkara itu sendiri. Izin akuisisi oleh Bank Indonesia akhirnya diberikan pada tanggal 05 Juli 2002, meski dari hasil pemeriksaan Bank Indonesia sendiri terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang melibatkan Chinkara kepada Bank CIC. Anehnya lagi, walaupun hasil pemeriksaan Bank Indonesia 2001-2003 ditemukan adanya pelanggaran signifikan oleh ketiga Bank tersebut, Bank Indonesia toh tetap melakukan untuk melanjutkan proses merger atas ketiga Bank tersebut.

Awal dari kasus Bank Century ini bermula dari isu mengenai dana suntikan Negara yang  jumlahnya mencapai 6,7 triliun rupiah pada tahun 2008. Lalu kasus ini berlanjut dengan jatuhnya Bank Century yang dikarenakan penyalahgunaan dana nasabah, dan yang lebih mengagetkan masyarakat adalah bahwa kasus ini telah berhasil membuat pemerintah melakukan bailout melalui pengucuran dana sebanyak 6,7 triliun rupiah itu. Bailout itu sendiri adalah situasi dimana sebuah entitas yang bangkrut atau hamper bangkrut diberikan suatu injeksi dana segar yang liquid dalam rangka memenuhi kewajiban jangka pendeknya.

Penyelamatan terhadap Bank Century oleh Negara semata-mata bukan hanya ingin menyelmatkan Bank Century saja melainkan juga merupakan bagian dari upaya menjaga kestabilan sector perekonomian dan perBankan Negara.

Merujuk ke judul tulisan ini, untung ruginya menalangi Bank Century, menurut Tony Prasetyantono, kepala ekonom Bank BNI, ada pro kontra dalam penanganan kasus Bank Century. Menurutnya ada 3 skenario penanganan Bank Century yang bisa dilakukan, pertama adalah Century diselamatkan di tengah kondisi tidak ada blanket guarantee atau penjaminan penuh atas dana nasabah. Skenario inilah yang kemudian diambil oleh pemerintah dengan kebutuhan dana penyelamatan Rp 6,7 triliun. Kedua adalah Century ditutup tetapi ada program blanket guarantee. Skenario ini membutuhkan dana sekitar Rp 9 triliun untuk mengganti semua dana nasabah kecil dan besar di Century. Ketiga adalah Century tidak diselamatkan dan tidak ada program penjaminan penuh.
          

Mengapa Korupsi Sulit Diberantas di Indonesia?




Korupsi, kata yang sangat dikenali oleh kita sebagai rakyat Indonesia, setiap acara berita ditayangkan, tiap itu juga dibahas mengenai korupsi. Untuk lebih jelasnya diawal ini akan saya bahas mengenai kata korupsi itu sendiri dalam pengertiannya menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut :
1.      Black’s Law Dictionary  : korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
2.      Syeh Hussein Alatas menyebutkan benang merah yang menjelujuri dalam aktivitas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat.
Secara bahasa, kata korupsi sendiri berasal dari bahasa latin, yakni “corruptio” atau “corruptus” yang memiliki arti kebobrokan atau kerusakan, atau perbuatan yang tidak jujur yang dikaitkan dengan hal keuangan. Penjelasan lebih luasnya dapat diartikan sebagai penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.

Wednesday, June 26, 2013

Phobia



Kali ini saya akan membahas mengenai fobia. Menurut wikipedia, fobia adalah rasa ketakutan yang berlebihan pada sesuatu hal atau fenomena. Fobia juga dapat diartikan sebagai situasi dimana seseorang bertindak irasional dan mempunyai ketakutan yang besar akan sesuatu. Dalam keadaan normal, tiap orang pasti punya kemampuan untuk mengendalikan rasa takutnya, tetapi bila seseorang bertemu secara intens dengan subjek fobianya, hal tersebut dapat menyebabkan meningkatnya potensi terjadiya fiksasi. Fiksasi itu sendiri adalah keadaan dimana terkuncinya mental seseorang yang disebabkan oleh ketidakmampuannya dalam mengendalikan perasaan takutnya. Penyebab fiksasi lainnya juga dapat disebabkan oleh suatu keadaan yang sangat ekstrem seperti trauma yang berkepanjangan. Fobia dalam kedokteran sendiri disebut sebagai gangguan anxietas fobik.


            Seseorang yang pertumbuhan mentalnya mengalami fiksasi pastinya akan berpengaruh pada kondisi emosinya. Ini disebabkan karena orang tersebut tidak memiliki saluran pelepasan emosi yang tepat. Dan pastinya akan mengganggu kehidupan sehari-harinya karena setiap kali orang tersebut berinteraksi dengan sumber fobianya, secara otomatis ia akan merasa cemas dan tidak nyaman. Rasa cemas yang tidak diatasi seawall mungkin berpotensi menimbulkan akumulasi emosi negative yang akan berkelanjutan ditekan kembali ke bawah sadar.

Scraptbook



Beberapa minggu yang lalu, gue ditugasin oleh salah satu kelas laboratorium yang gue ikutin untuk ngebuat kritik dan saran sebagai bagian dari tugas akhir gue. Biasanya kritik dan saran yang diminta oleh ketua praktikum engga neko-neko, hanya disuruh ketik terus print deh, nah tapi untuk laboratorium yang satu ini dan khusus untuk kelas gue aja dikasih tugas yang agak sedikit rumit dan mungkin emang rumit untuk ukuran gue yang sangat sulit menemukan ide untuk berkrasi. Ya, tugas akhir kelas gue adalah ngebuat kritik dan saran TAPI dalam bentuk scrapbook. Scrapbook pernah denger sih, tapi belum pernah liat perwujudan nya, dan belum pernah ngebuat sendiri. Jadilah gue buta dengan apa yang harus gue kerjain.
            Dengan kecanggihan zaman, bertanyalah gue dengan si oom bernama google. Dan ternyata scrapbook sebetulnya adalah wadah untuk menyimpan segala sesuatu yang kita anggap penting dalam hidup kita, ya mirip-mirip memorabilia album gitu deh, disana bisa untuk menyimpan foto yang lengkap dengan dekorasi, catatan ekspresi kala foto itu, atau benda-benda lainnya yang dapat mengingatkan kita pada sesuatu atau sebuah kejadian tertentu.

Friday, June 14, 2013

Hubungan Antara Ekonomi, Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat



Hubungan antara Ekonomi, Hukum, dan Kesejahteraan Masyarakat.sebelum membahas hubungan dan keterkaitan antara ketiganya. Saya ingin menjelaskan sedikit mengenai ketiga pembahasan diatas yang saling berkaitan.
Ekonomi merupakan cabang ilmu sosial yang mempelajari berbagai perilaku pelaku Ekonomi yang dibuat. Ilmu ini diperlukan sebagai kerangka berpikir untuk dapat melakukan pilihan terhadap berbagai sumber daya yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan Manusia yang tidak terbatas.
Hukum adalah dasar dan fondasi awal dalam menetapkan, mengatur, dan menjaga setiap gerak-gerik kehidupan masyarakatnya dalam berbagai bidang. Politik, ekonomi, teknologi dll. Itu semua demi terciptanya ketertiban dan kedamain hidup berdampingan bermasyarakat terutama sosialisasi kehidupan.

Pengaruh Globalisasi Terhadap Perekonomian Indonesia

Globalisasi merupakan suatu proses di mana antar individu, antar kelompok, dan antar negara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan memengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara. Kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Achmad Suparman menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
Jan Aart Scholte melihat bahwa ada beberapa definisi yang dimaksudkan orang dengan globalisasi: