Get Your Money Here

Thursday, July 4, 2013

Untung Rugi Menalangi Bank Century


Kali ini untuk melengkapi tugas akhir disemester 4 dalam mata kuliah softskill aspek hukum dalam ekonomi, saya akan menulis mengenai untung ruginya menalangi Bank Century. Ya, Bank Century, Bank yang pernah menjadi terkenal bukan dikarenakan prestasinya dalam pelayanan kepada nasabahnya melainkan karena skandal yang telah menaunginya. Berbagai media baik cetak maupun elektronik ketika itu berlomba-lomba memberitakan wacana mengenai kasus Bank Century ini. Dalam satu hari dapat lebih dari tigs kali kasus ini diberitakan di stasiun televise yang sama. Untuk yang belum mengetahui, lebih dahulu akan saya bahas mengenai Bank Century itu sendiri.

Bank Century, merupakan Bank yang didirikan pada tanggal 06 Desember 2004 dan merupakan hasil marger tiga Bank yaitu Bank CIC International, Bank Pikko, dan Bank Danpac dan sejak 21 November 2008 diambil alih oleh Lembaga Penjamin Sementara (  LPS) berubah nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk. Adanya marger tiga Bank ini awalnya sudah menimbulkan masalah, didahului dengan adanya akuisisi Chinkara Capital Ltd terhadap Bank Danpac dan Bank Pikko, serta kepemilikan saham Bank CIC. Dan anehnya lagi Bank Indonesia yang notabane nya adalah Bank central Indonesia memberikan persetujuan atas akuisisi tersebut, yang mana pada kenyataannya Chinkara tidak memenuhi persyaratan administrative yang berupa publikasi atas akuisisi oleh Chinkara, laporan keuangan Chinkara untuk tiga tahun terakhir, serta rekomendasi pihak berwenang di Negara asal Chinkara itu sendiri. Izin akuisisi oleh Bank Indonesia akhirnya diberikan pada tanggal 05 Juli 2002, meski dari hasil pemeriksaan Bank Indonesia sendiri terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang melibatkan Chinkara kepada Bank CIC. Anehnya lagi, walaupun hasil pemeriksaan Bank Indonesia 2001-2003 ditemukan adanya pelanggaran signifikan oleh ketiga Bank tersebut, Bank Indonesia toh tetap melakukan untuk melanjutkan proses merger atas ketiga Bank tersebut.

Awal dari kasus Bank Century ini bermula dari isu mengenai dana suntikan Negara yang  jumlahnya mencapai 6,7 triliun rupiah pada tahun 2008. Lalu kasus ini berlanjut dengan jatuhnya Bank Century yang dikarenakan penyalahgunaan dana nasabah, dan yang lebih mengagetkan masyarakat adalah bahwa kasus ini telah berhasil membuat pemerintah melakukan bailout melalui pengucuran dana sebanyak 6,7 triliun rupiah itu. Bailout itu sendiri adalah situasi dimana sebuah entitas yang bangkrut atau hamper bangkrut diberikan suatu injeksi dana segar yang liquid dalam rangka memenuhi kewajiban jangka pendeknya.

Penyelamatan terhadap Bank Century oleh Negara semata-mata bukan hanya ingin menyelmatkan Bank Century saja melainkan juga merupakan bagian dari upaya menjaga kestabilan sector perekonomian dan perBankan Negara.

Merujuk ke judul tulisan ini, untung ruginya menalangi Bank Century, menurut Tony Prasetyantono, kepala ekonom Bank BNI, ada pro kontra dalam penanganan kasus Bank Century. Menurutnya ada 3 skenario penanganan Bank Century yang bisa dilakukan, pertama adalah Century diselamatkan di tengah kondisi tidak ada blanket guarantee atau penjaminan penuh atas dana nasabah. Skenario inilah yang kemudian diambil oleh pemerintah dengan kebutuhan dana penyelamatan Rp 6,7 triliun. Kedua adalah Century ditutup tetapi ada program blanket guarantee. Skenario ini membutuhkan dana sekitar Rp 9 triliun untuk mengganti semua dana nasabah kecil dan besar di Century. Ketiga adalah Century tidak diselamatkan dan tidak ada program penjaminan penuh.
          

Meski demikian, Bank Indonesia melihat Bank Century masih dapat diselamatkan. Dan guna menjaga kepercayaan terhadap sistem perBankan dan perekonomian nasional secara umum, maka pemerintah (melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK) memutuskan untuk menyerahkan pengelolaan Bank Century kepada LPS melalui Penyertaan Modal Sementara (PMS). Pengambilalihan Bank tersebut oleh lembaga pemerintah dimaksudkan untuk lebih meningkatkan keamanan dan kualitas pelayanan para nasabah. Tim manajemen baru yang terdiri dari para professional telah ditunjuk untuk mengelola dan meningkatkan kinerja Bank. Selain itu Bank Indonesia juga akan terus memonitor perkembangan sektor perBankan di tanah air secara berkala.

  Menurut saya pribadi yang hanya rakyat yang juga hanya bias berkomentar, pemberitaan tentang penyelesaian kasus Bank Century dimulai dari penyelesaian dengan cara yang elegant hingga cara yang “norak” ini tak ubahnya memperkeruh suasana. Kunci utama penuntasan masalah Bank Century ini adalah menyederhanakan masalah agar tetap fokus pada pokok persoalan dan merumuskan masalah agar tidak berbelok kesana kemari yang justru hanya membuat ramai pemberitaan tapi nihil penyelesaian. Sebagai bangsa Indonesia, saya hanya tidak ingin Negara ini terus terdominasi persoalan politik, khususnya Bank Century.  Masih banyak persoalan lain yang perlu perhatikan, tidak hanya mempersiapkan kedua telinga dan mulut untuk terus mendiskusikan Bank Century yang berkepanjangan.




No comments:

Post a Comment