PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pengertian Kemiskinan
Kemiskinan merupakan masalah kompleks yang di hadapi oleh seluruh pemerintahan yang ada di dunia ini. Ia di pengaruhi oleh beberapa faktor yang saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya yakni tingkat pendapatan, pendidikan, kesehatan, akses barang dan jasa, lokasi geografis, gender dan kondisi lingkungan. Kemiskinan merupakan kondisi dimana seseorang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dalam rangka menuju kehidupan yang lebih bermartabat. Oleh karena itu, kemiskinan wajib untuk ditanggulangi, sebab jika tidak tertanggulangi akan dapat mengganggu pembanguan nasional.
Ringkasan data kemiskinan yang diumumkan Badan Pusat Statistik, Senin, 2 Januari 2012:
Jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di Indonesia pada September 2011 mencapai 29,89 juta orang (12,36%), turun 0,13 juta orang (0,13%) dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2011 yang sebesar 30,02 juta orang (12,49%).
Selama periode Maret 2011–September 2011, penduduk miskin di daerah perkotaan berkurang 0,09 juta orang (dari 11,05 juta orang pada Maret 2011 menjadi 10,95 juta orang pada September 2011), sementara di daerah perdesaan berkurang 0,04 juta orang (dari 18,97 juta orang pada Maret 2011 menjadi 18,94 juta orang pada September 2011).
Persentase penduduk miskin antara daerah perkotaan dan perdesaan tidak banyak berubah selama periode ini. Penduduk miskin di daerah perkotaan pada Maret 2011 sebesar 9,23%, menurun sedikit menjadi 9,09% pada September 2011. Penduduk miskin di daerah perdesaan pada Maret 2011 sebesar 15,72%, juga menurun sedikit menjadi 15,59% pada September 2011.
Peranan komoditas makanan terhadap Garis Kemiskinan jauh lebih besar dibandingkan peranan komoditi bukan makanan (perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan). Pada September 2011, sumbangan Garis Kemiskinan Makanan terhadap Garis Kemiskinan sebesar 73,53%, tidak jauh berbeda dengan Maret 2011 yang sebesar 73,52%.
Komoditas makanan yang berpengaruh besar terhadap nilai Garis Kemiskinan adalah beras, rokok kretek filter, gula pasir, telur ayam ras, mie instan, tempe, dan tahu. Untuk komoditi bukan makanan adalah biaya perumahan, listrik, angkutan, dan pendidikan.
Pada periode Maret 2011–September 2011, Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) menunjukkan kecenderungan menurun. Ini mengindikasikan bahwa rata-rata pengeluaran penduduk miskin cenderung semakin mendekati Garis Kemiskinan dan ketimpangan pengeluaran penduduk miskin juga semakin menyempit.
Beberapa Langkah yang Digalakkan Pemerintah terkait Mengurangi Kemiskinan Antara Lain:
A. Menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok. Fokus program ini bertujuan menjamin daya beli masyarakat miskin/keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok terutama beras dan kebutuhan pokok utama selain beras. Program yang berkaitan dengan fokus ini seperti :
- Penyediaan cadangan beras pemerintah 1 juta ton
- Stabilisasi/kepastian harga komoditas primer
B. Mendorong pertumbuhan yang berpihak pada rakyat miskin. Fokus program ini bertujuan mendorong terciptanya dan terfasilitasinya kesempatan berusaha yang lebih luas dan berkualitas bagi masyarakat/keluarga miskin. Beberapa program yang berkenaan dengan fokus ini antara lain:
- Penyediaan dana bergulir untuk kegiatan produktif skala usaha mikro dengan pola bagi hasil/syariah dan konvensional.
- Bimbingan teknis/pendampingan dan pelatihan pengelola Lembaga Keuangan Mikro (LKM)/Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
- Pelatihan budaya, motivasi usaha dan teknis manajeman usaha mikro
- Pembinaan sentra-sentra produksi di daerah terisolir dan tertinggal
- Fasilitasi sarana dan prasarana usaha mikro
- Pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir
- Pengembangan usaha perikanan tangkap skala kecil
- Peningkatan akses informasi dan pelayanan pendampingan pemberdayaan dan ketahanan keluarga
- Percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah
- Peningkatan koordinasi penanggulangan kemiskinan berbasis kesempatan berusaha bagi masyarakat miskin.
C. Menyempurnakan dan memperluas cakupan program pembangunan berbasis masyarakat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan optimalisasi pemberdayaan masyarakat di kawasan perdesaan dan perkotaan serta memperkuat penyediaan dukungan pengembangan kesempatan berusaha bagi penduduk miskin. Program yang berkaitan dengan fokus ketiga ini antara lain :
- Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di daerah perdesaan dan perkotaan
- Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah
- Program Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus
- Penyempurnaan dan pemantapan program pembangunan berbasis masyarakat.
D. Meningkatkan akses masyarakat miskin kepada pelayanan dasar. Fokus program ini bertujuan untuk meningkatkan akses penduduk miskin memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan prasarana dasar. Beberapa program yang berkaitan dengan fokus ini antara lain :
- Penyediaan beasiswa bagi siswa miskin pada jenjang pendidikan dasar di Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs);
- Beasiswa siswa miskin jenjang Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah (SMA/SMK/MA);
- Beasiswa untuk mahasiswa miskin dan beasiswa berprestasi;
- Pelayanan kesehatan rujukan bagi keluarga miskin secara cuma-cuma di kelas III rumah sakit;
E. Membangun dan menyempurnakan sistem perlindungan sosial bagi masyarakat miskin. Fokus ini bertujuan melindungi penduduk miskin dari kemungkinan ketidakmampuan menghadapi guncangan sosial dan ekonomi. Program teknis yang di buat oleh pemerintah seperti :
- Peningkatan kapasitas kelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) dan anak (PUA)
- Pemberdayaan sosial keluarga, fakir miskin, komunitas adat terpencil, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya.
- Bantuan sosial untuk masyarakat rentan, korban bencana alam, dan korban bencana sosial.
- Penyediaan bantuan tunai bagi rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang memenuhi persyaratan (pemeriksaan kehamilan ibu, imunisasi dan pemeriksaan rutin BALITA, menjamin keberadaan anak usia sekolah di SD/MI dan SMP/MTs; dan penyempurnaan pelaksanaan pemberian bantuan sosial kepada keluarga miskin/RTSM) melalui perluasan Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pendataan pelaksanaan PKH (bantuan tunai bagi RTSM yang memenuhi persyaratan).
No comments:
Post a Comment